Kawan-kawan, KPK semakin dilemahkan.
Perkembangan terbaru dari kasus korupsi POLRI semakin mengkhawatirkan. Polisi mendatangi dan mengepung gedung KPK, dengan niat menangkap salah satu penyidik KPK yang tengah mengusut Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM.
Sebelumnya, 31 Juli lalu KPK menyita barang-barang bukti korupsi alat simulator di Korps Lalulintas Polri. Petugas polisi dan KPK bersitegang saat penyitaan. Petugas KPK terkunci, tak dibolehkan membawa barang bukti. Dari bukti itulah KPK menetapkan dua perwira berpangkat jenderal sebagai tersangka; Irjen Djoko Susilo, bekas Kakorlantas Polri dan Brigjen Didik Purnomo (Wakil Kakorlantas Polri).
Inilah yang membuat saya, memulai sebuah petisi menuntut agar Polri menyerahkan kasus korupsi alat simulator ke KPK, dan membiarkan KPK melakukan tugasnya.
Kita menuntut Polri berubah. Mengintrospeksi diri dengan menempatkan dirinya berdiri bersama KPK, memberantas korupsi. Tak terkecuali dalam dirinya sendiri. Sehingga jelas bahwa setiap orang, tak pandang jabatan dan pangkatnya, sama dan setara di hadapan hukum. Jika menghalangi, maka slogan antikorupsi Polri hanya jadi pepesan kosong.
Bersama Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi, atau yang sekarang dijuluki“Semut Rang-Rang” kami meminta Presiden mengintruksikan Kapolri dan Jaksa Agung RI agar menyerahkan sekaligus mempercayakan penyidikan kasus ini kepada KPK. Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang menyatakan bahwa KPK berhak menyidik kasus ini sesuai UU sudah sangat tepat dan tinggal diwujudkan dalam tindakan nyata.
Petisi ini dimulai dan didukung oleh:
Anita Wahid, Teten Masduki, Benny Susetyo, Yenti Garnasih, Abdul Rahman Saleh, Chairul Imam, Rebecca Gultom, Sri Palupi, Bambang Widodo Umar, Zumrotin K Susilo, Fadjroel Rachman, Todung Mulya Lubis, Asep Rahmat Fajar, Effendi Gazali, Radar Panca Dahana, Taufik Basari, Donal Fariz, Ahmad Syafii Maarif, Shalahuddin Wahid, Mgr. D. Situmorang, Frans Magnis-Suseno SJ, Pdt. Andreas Y. Wangoe, Bikkhu Sri Pannyavaro, Djohan Effendi, dan Nyoman Udayana Sangging.
Untuk:
Presiden Republik Indonesia (Susilo Bambang Yudhoyono)
Presiden Republik Indonesia (Susilo Bambang Yudhoyono)
Presiden Republik Indonesia (Susilo Bambang Yudhoyono)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Oegroseno)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Timur Pradopo)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Timur Pradopo)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Timur Pradopo)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI (Tjatur Sapto Edia)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI (Muhammad Nasir Djamil)
Anggota Komisi III DPR RI (Eva Sundari)
Komisi III DPR RI
Presiden Republik Indonesia (Susilo Bambang Yudhoyono)
Presiden Republik Indonesia (Susilo Bambang Yudhoyono)
Presiden Republik Indonesia (Susilo Bambang Yudhoyono)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Oegroseno)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Timur Pradopo)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Timur Pradopo)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Timur Pradopo)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI (Tjatur Sapto Edia)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI (Muhammad Nasir Djamil)
Anggota Komisi III DPR RI (Eva Sundari)
Komisi III DPR RI
Saya baru saja menandatangani petisi berikut ini tertuju kepada: Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
----------------
Polemik langkah KPK terus berlanjut. Sebelumnya, 31 Juli lalu KPK menyita barang-barang bukti korupsi alat simulator di Korps Lalulintas Polri. Petugas polisi dan KPK bersitegang saat penyitaan. Petugas KPK terkunci, tak dibolehkan membawa barang bukti. Dari bukti itulah KPK...
----------------
Polemik langkah KPK terus berlanjut. Sebelumnya, 31 Juli lalu KPK menyita barang-barang bukti korupsi alat simulator di Korps Lalulintas Polri. Petugas polisi dan KPK bersitegang saat penyitaan. Petugas KPK terkunci, tak dibolehkan membawa barang bukti. Dari bukti itulah KPK...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar